Apa dan Siapa KMPAN ?

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Organisasi Mahasiswa Aceh Terbesar Di Dunia, Lebih Dari 30.000 Mahasiswa/Pemuda Aceh Ikut Ambil Andil di KMPAN dalam Melakukan kegiatan2 untuk tercapainya Kemakmuran Bagi Seluruh Rakyat Aceh

Info Aceh Terbaru

Pengikut

Minggu, 06 Juni 2010
TNI kembali berulah di Aceh
TIDAK SETUJU PENGIBARAN BENDERA SETENGAH TIANG ( Intruksi Gubernur sebagai sikap bela sungkawa terhadap Wali )
TIDAK MENDENGAR INTRUKSI BUPATI
Membagikan ROK dalam rangka Penegakan Syariat Islam


Bendera Setengah Tiang

Sesungguhnya, pengibaran bendera setengah siang atas instruksi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kepada para bupati/wali kota se-Aceh sehubungan dengan meninggalnya tokoh karismatik Aceh yang sudah menjadi WNI, Dr Tgk Hasan Muhammad Di Tiro, pada 3 Juni 2010 di Banda Aceh.

Namun, menurut Letkol Andi Sirajuddin, yang berhak menginstruksikan bendera dikibar setengah atau sampai ke ujung tiang itu adalah Presiden. Jadi, kalau mau dikibar setengah tiang, harus ada izin dari Kepala Negara, bukannya berdasarkan instruksi gubernur.

Selain itu, pengibaran bendera setengah tiang tersebut sangat melukai hati para pejuang yang selama ini telah merebut kemerdekaan. Ia juga menegaskan, pengibaran bendera setengah tiang itu hanya dilakukan untuk menghormati pahlawan yang telah tiada dalam merebut kemerdekaan dari tangan penjajah, maupun saat ada pejabat negara yang meninggal.

“Saya siap diturunkan dari jabatan apabila yang saya lakukan ini salah, apalagi yang saya lakukan ini untuk membela dan mempertahankan bendera Merah Putih. Saya siap turun dari jabatan demi Merah Putih. Saya tak terima Merah Putih diperlakukan seperti itu,” ungkapnya.

Selain itu, katanya, setiap penurunan dan pengibaran bendera itu harus ada izin dari Presiden RI dan tidak seenaknya seseorang mengambil tindakan terhadap pengibaran bendera setengah tiang.

“Makanya saya tanya dan datang ke kantor bupati, apa bupatinya meninggal. Lalu dia (pejabat) itu bilang, tidak,” katanya seraya mengaku kesal dengan pengibaran bendera setengah tiang di instansi pemerintahan tersebut.

Disinggung apa tanggapannya jika bendera setengah tiang kembali berkibar di Kota Meulaboh dan sekitarnya, secara tegas Letkol Andi Sirajuddin menyatakan selaku TNI ia tetap menginstruksikan supaya bendera tetap naik hingga ke ujung tiang.

Tak ada acara berkabung di Aceh. “Dan kalaupun bendera setengah tiang itu tetap berkibar, berarti telah ada petunjuk atau keputusan lainnya,” kilahnya.

Menyuruh menghormat

Andi Sirajuddin mengaku, dia juga menyuruh dua pejabat di jajaran Pemkab Aceh Barat untuk memberi hormat bendera dalam kondisi setengah tiang. Juga ia suruh kedua pejabat itu mengibarkan dan menaikkan kembali bendera hingga ke ujung tiang seperti biasanya.

Hal itu ia lakukan supaya kedua pejabat negara itu menghormati Merah Putih dan perjuangan para pejuang yang telah merebut kemerdekaan. Disinggung mengapa ia mengamuk di Kantor Bupati Aceh Barat, perwira tinggi TNI itu mengaku bukan mengamuk karena tak ada satu barang pun yang rusak akibat kemarahannya itu. Ia mengaku marah karena Merah Putih dikibarkan setengah tiang.

Andi juga kesal kepada Pemkab Aceh Barat yang selama ini kurang berkoordinasi dengan pihaknya, termasuk dalam pengibaran bendera setengah tiang itu. Hal ini terlebih karena selama bertugas tujuh bulan di wilayah itu, koordinasi antara pemkab setempat dan pihaknya sama sekali tak ada, kecuali hanya sekali dilakukan.

“Jadi, saya pikir bupatinya yang meninggal, makanya saya tanya mengapa bendera Merah Putih ini dikibarkan setengah tiang?” pungkas perwira TNI itu kemarin petang.

Masalah ROK

Meski peraturan bupati (perbup) tentang pemakaian rok bagi muslimah di Aceh Barat sudah diteken Bupati Ramli MS pada akhir Mei 2010, namun sejauh ini institusi TNI di wilayah itu tetap tidak mau dilibatkan ikut razia gabungan bersama wilayatul hisbah (WH) maupun petugas lainnya untuk menjaring pelanggar busana muslimah. TNI juga tak mau diikutkan dalam aksi bagi-bagi rok gratis.

Pasalnya, razia rok yang dilakukan di Bumi Teuku Umar itu, dinilai Komandan Kodim (Dandim) 0105 Aceh Barat sebagai bentuk mengecilkan makna Islam serta membuat masyarakat sakit hati saat terjaring razia oleh petugas yang melakukan penertiban.

“Lagi pula dalam aturan syariat Islam sama sekali tidak dianjurkan memakai rok. Tapi yang dianjurkan haruslah menggunakan busana muslim/muslimah yang tidak memperlihatkan aurat dan lekuk tubuh,” ujar Dandim 0105 Aceh Barat, Letkol Inf Andi Sirajuddin kepada wartawan di Meulaboh, Jumat (4/6), menanggapi pembagian rok gratis yang selama ini gencar dilakukan di wilayah hukum Aceh Barat.

Menurut Letkol Andi, aturan menggunakan rok bagi wanita muslim tidak pernah dia temukan dalilnya di dalam Alquran, kecuali anjuran untuk menutup aurat menggunakan pakaian yang bahannya tidak transparan dan dijahit tidak ketat, sehingga tidak memperlihatkan aurat (lekuk tubuh) kepada orang lain.

“Saya mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh 120 persen karena hal ini telah ada di dalam undang-undang. Namun, menyangkut pembagian rok untuk menggantikan celana panjang atau celana jin bagi wanita muslim, tunggu dulu,” tegasnya. Dandim Andi Sirajuddin juga menyatakan, menutup aurat itu tidak harus dengan rok, mengingat masih ada pakaian jenis lain, termasuk celana longgar yang dapat menutup aurat seluruhnya. Oleh karena itu, ia minta supaya aturan penerapan rok itu tidak harus menurutkan ego sektoral, apalagi ego pribadi saja, sehingga akan mengecilkan makna agama Islam.

Ia pertanyakan bahwa kalau pada saat razia ada warga yang terjaring dan dihentikan hanya untuk mengganti pakaian ketatnya dengan rok, lalu warga tersebut sakit hati, apakah hal itu tak termasuk ke dalam perbuatan dosa, karena telah menyakiti hati orang lain? Antara lain, karena pertimbangan itulah, kata Dandim Aceh Barat, pihak TNI di wilayah itu keberatan dilibatkan dalam pembagian rok bersama tim gabungan lainnya yang sebelumnya dicanangkan Bupati Ramli MS.

Apalagi selama razia celana panjang/celana jin yang selama ini dilakukan terhadap muslimah atau busana tak islami terhadap muslim, pihaknya tetap tak mau dilibatkan karena khawatir akan membuat masyarakat sakit hati kepada aparat TNI. “Jika ada warga yang sakit hati akibat pakaiannya dirazia, tentu akan menimbulkan dosa baru, karena kita telah membuat orang lain sakit hati,” ujar Letkol Andi.

Tunggu Presiden
Pihak TNI di Aceh Barat kembali menegaskan bahwa mereka tetap tak akan mau terlibat dalam hal itu. Namun, apabila nanti ada instruksi dari pemerintah (Presiden RI ataupun Panglima TNI) supaya TNI dilibatkan untuk membagi-bagikan rok kepada masyarakat yang melanggar syariat Islam, maka TNI akan melaksanakannya sesuai perintah pejabat pusat. Menyangkut penegakan syariat Islam di Aceh, tegas Andi Sirajuddin, pihaknya mendukung sepenuhnya karena sudah diamanahkan oleh undang-undang (UU Nomor 44 Tahun 1999) dan UU Nomor 11 Tahun 2006.

0 komentar:

IP

Apakah Tampilan Blog ini Membuat Anda Nyaman